Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperdebatkan angka Rp63 triliun yang disebut sebagai penyebab kerugian masyarakat terkait kuota hangus. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan keraguan terhadap cara perhitungan angka tersebut dalam sebuah diskusi di Jakarta. Marwan menjelaskan bahwa semua anggota ATSI telah diaudit oleh Big 4 dan ia mempertanyakan standar audit yang digunakan oleh Indonesia Audit Watch terkait klaim kerugian tersebut.
Selain itu, Marwan juga menjelaskan bahwa paket data yang diberikan kepada pelanggan memiliki batas waktu dan sisa kuota tidak dapat dibawa ke bulan berikutnya karena keterbatasan waktu bulanan yang dimiliki oleh penyelenggara layanan internet. Menurut Marwan, anggapan bahwa sisa kuota merugikan masyarakat tidaklah terbukti. Saat ini, operator seluler telah menyediakan paket rollover yang memungkinkan pelanggan untuk membawa sisa kuota ke bulan berikutnya dengan syarat tertentu.
Dalam diskusi yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menjelaskan bahwa operator seluler menawarkan paket data berbasis volume dan jangka waktu untuk memprediksi kapasitas yang diperlukan dalam memberikan layanan kepada pelanggan. Hal ini sejalan dengan regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 pasal 82. Okta Kumala Dewi dari Fraksi PAN DPR RI juga menyuarakan kekhawatiran terhadap kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan dan mendorong Kementerian Komdigi serta Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler.