Dalam situasi keterlambatan penerbangan, penumpang sering kali merasa tidak nyaman dan terganggu. Namun, di Indonesia, ada regulasi resmi yang mengatur kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No. PM 89 Tahun 2015 mengatur hak-hak penumpang dan jenis kompensasi yang dapat diterima, tergantung pada durasi keterlambatan dan penyebabnya. Kompensasi dapat berupa makanan ringan, minuman, atau pengembalian uang tiket penuh.
Hal ini penting bagi penumpang untuk memahami aturan tersebut agar mereka dapat mengetahui hak-hak mereka dan mengambil langkah yang sesuai jika mengalami keterlambatan penerbangan. Berdasarkan regulasi tersebut, maskapai penerbangan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada penumpang jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan manajemen maskapai.
Namun, jika penundaan terjadi karena faktor di luar kendali maskapai seperti cuaca atau kondisi teknis operasional, maskapai dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Kompensasi dalam bentuk minuman, makanan ringan, hingga ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000 telah diatur berdasarkan kategori durasi keterlambatan.
Apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai seperti keterlambatan kru pesawat atau penanganan yang lambat, penumpang berhak menuntut kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengetahuan tentang aturan kompensasi ini sangat penting bagi penumpang agar mereka bisa memperoleh hak-hak mereka dengan tepat.












