Pemanfaatan Teknologi AI dalam Perpres: Langkah Terbaru Pemerintah

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola lintas sektor. Menurut Nezar, Indonesia telah memiliki beberapa perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI.

Regulasi-regulasi tersebut menjadi acuan untuk memitigasi risiko dan memberikan panduan dalam penggunaan teknologi AI. Selain itu, Komdigi juga sedang merancang peta jalan AI nasional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), dan konsultan dari Bolton Consulting Group (BCG). Proses penyusunan peta jalan AI ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, serta diharapkan dapat selesai pada akhir bulan ini.

Peta jalan AI dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor. Tujuan dari regulasi dan peta jalan ini adalah untuk memastikan pengembangan AI yang etis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi panduan dalam membangun ekosistem AI nasional.

Source link