Pada 21 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan peringatan keras kepada bisnis penggilingan padi yang terlibat dalam praktik penetapan harga manipulatif yang merugikan petani dan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil alih operasi penggilingan padi “nakal” dan mentransfer mereka ke Koperasi Desa/Kota Merah Putih.
Prabowo menegaskan bahwa sikapnya fest firmly berakar dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang merinci landasan ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyat. Beliau mencatat bahwa telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak terjadi salah tafsir terhadap Pasal 33 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sektor-sektor vital bagi negara dan berdampak pada mata pencaharian rakyat akan dikendalikan oleh negara.
“Penggilingan padi adalah sektor penting bagi negara dan mata pencaharian masyarakat. Jika penggiling padi menolak untuk patuh pada kepentingan nasional, saya akan memprakarsai dasar hukum ini. Saya akan mengambil tindakan – saya akan menyita pabrik-pabrik tersebut dan menyerahkannya kepada koperasi,” ujar Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, pada hari Senin (21 Juli).
Beliau mengungkapkan bahwa beberapa penggiling padi dilaporkan meraup keuntungan hingga IDR 2 triliun per bulan selama musim panen. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan regulasi guna menstabilkan kesejahteraan petani.
“Saya menerima laporan bahwa satu penggiling padi meraup IDR 1–2 triliun per bulan selama musim panen. Kami mengambil tindakan, dan segera harga mulai kembali naik – mereka mulai membeli gabah seharga IDR 6.500 per kilogram. Itu adalah sebuah keberhasilan,” ungkapnya.
Namun, muncul isu baru: beras yang dilabeli sebagai “premium” ternyata merupakan campuran palsu. Presiden Prabowo mengutuk hal ini sebagai pelanggaran hukum dan telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara untuk melakukan penyelidikan.
“Mereka menjual beras biasa yang dikemas ulang sebagai premium, ditandai dengan kenaikan harga IDR 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Ini adalah penipuan. Ini adalah kejahatan. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian untuk menyelidiki dan mengadili,” tegas Prabowo.
Menurut laporan internal, rakyat Indonesia mengalami kerugian tahunan sebesar IDR 100 triliun akibat praktik penipuan oleh beberapa kelompok bisnis.
“Negara mengalami kerugian setiap tahun sebesar IDR 100 triliun hanya kepada 4–5 kelompok bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan kita bekerja tanpa lelah untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Ini tidak dapat diterima,” tegasnya.
Presiden Prabowo mengutuk tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap bangsa, dan menuntut tindakan hukum yang tegas.
“Saya anggap ini sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk menjaga Indonesia tetap lemah dan miskin. Saya tidak bisa menerima ini. Saya telah bersumpah di hadapan rakyat untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan menegakkan hukum,” tutupnya.


