Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Ada Pertukaran Data dengan AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas kontroversi seputar transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang antara kedua negara. Persetujuan untuk AS untuk mengelola data pribadi warga Indonesia terdapat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Presiden AS, Donald Trump, menegaskan penurunan tarif resiprokal harus disertai dengan akses data pribadi warga Indonesia.

Airlangga menjelaskan bahwa data yang dipindahkan merupakan data dasar yang disetujui oleh pengguna. Hal ini terjadi saat pengguna mengakses berbagai program dan layanan, di mana mereka memberikan persetujuan atas penggunaan data pribadi mereka. Pengaturan data ini diperlukan untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dalam transaksi keuangan, seperti penggunaan kartu Mastercard dan Visa.

Menurut Airlangga, akses data pribadi ini terkait dengan prinsip know your customer (KYC) dan harus diatur dengan protokol yang kuat untuk melindungi data tersebut. Meskipun demikian, perlu ada pengawasan ketat dan perlindungan hukum yang jelas terkait dengan proteksi data pribadi tersebut.

Tata kelola yang diatur dalam kesepakatan antara Indonesia dan Amerika diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Finalisasi kesepakatan ini dianggap sebagai langkah yang penting namun belum dijelaskan lebih lanjut mengenai waktu penyelesaian kesepakatan tersebut.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah mengungkapkan poin-poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS terkait penurunan tarif resiprokal. Salah satu poin dari kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk transfer data pribadi ke AS. Gedung Putih juga mencatat bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke AS.

Source link