Cara Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK sesuai Permendagri 73/2022

Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Hal ini penting bagi sebagian masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi. Ada yang ragu karena belum mengetahui apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan menjadi penting.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resminya. Gelar seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Haji bisa dicantumkan dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Proses untuk menambahkan gelar melibatkan persiapan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung seperti ijazah atau sertifikat haji. Setelah persiapan dokumen selesai, pengajuan perubahan data dapat dilakukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Walaupun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan tidak mengandung angka atau simbol.

Adapun dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama. Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta memudahkan identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Jika Anda ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, pastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan. Dengan begitu, mencantumkan gelar di KTP menjadi sah dan legal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link