Isu transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam konteks kesepakatan dagang kedua negara tengah menjadi perhatian utama. Sebagai contoh, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti standar perlindungan data antara kedua negara. Menurut peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, transfer data Indonesia ke AS menimbulkan kekhawatiran terkait kesetaraan standar perlindungan data antara kedua negara. Indonesia telah meloloskan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan dasar hukum untuk melindungi privasi dan informasi pribadi. Di sisi lain, AS tidak memiliki aturan federal yang secara spesifik mengatur perlindungan data, tetapi mempunyai beberapa aturan sektoral perlindungan data pribadi. Meskipun terdapat perbedaan dalam aturan perlindungan data, kedua negara telah mengalami kasus besar kebocoran data. Di Indonesia, pelaku kebocoran data sering tidak ditangkap atau diproses hukum, sementara di AS, kasus serupa dapat berujung pada denda besar dan investigasi kongres. Dengan adanya UU PDP sebagai pijakan perlindungan data pribadi di Indonesia, perbandingan standar perlindungan data antara Indonesia dan AS membuka ruang diskusi terkait perbedaan pendekatan hukum dan perlindungan data di kedua negara.
Perbandingan Perlindungan Data AS vs RI: Mana Lebih Unggul?

Read Also
Recommendation for You

Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang berdesakan untuk menjadi orang pertama yang membeli…

Organisasi masyarakat sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik wacana pembatasan setiap individu…

Ketika bayi mengucek matanya, orang tua sering mengartikan itu sebagai tanda kesiapan bayi untuk tidur….

ByteDance memberikan respons setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara dengan Presiden China Xi Jinping…

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membicarakan kemajuan pembicaraan dengan Presiden China Xi Jinping terkait divestasi…