Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Fenomena ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara. Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang dilarang terkait bendera negara seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut, membiarkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek, atau kotor, serta menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum. Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Meski begitu, ekspresi kebebasan tetap ada batasnya. Jika menyangkut simbol negara, menaati aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air. Merah Putih memiliki nilai historis yang harus dijaga. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun tetap menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.
Aturan dan Etika Pengibaran Merah Putih: Tips Penting!

Read Also
Recommendation for You

Soekarno atau Koesno Sosrodihardjo adalah tokoh besar Indonesia yang sangat berperan dalam perjuangan kemerdekaan. Selain…

Polemik terkait pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumilih Arlan telah…

Presiden Prabowo Subianto melakukan pelantikan sejumlah pejabat baru, termasuk Kepala Staf Kepresidenan, Kepala LKPP, Kepala…

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengangkat Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang Keamanan,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri baru untuk Kabinet…