Komdigi dan PPATK Blokir Rekening untuk Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah untuk memblokir rekening bank yang disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol). Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa tindakan pemutusan akses terhadap situs judol saja tidak cukup efektif untuk memberikan efek jera pada para pelaku judi tersebut. Oleh karena itu, pemblokiran rekening dilakukan secara bersamaan sebagai upaya dalam memerangi masalah sosial ini.

Meutya menyampaikan bahwa konten bisa dengan mudah dibuat ulang, namun sulit untuk membuka kembali rekening yang telah diblokir. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian telah berhasil menghapus hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait dengan judi online. Informasi tentang konten negatif ini diperoleh dari aduan masyarakat dan sistem crawling yang dimiliki Kementerian.

Meskipun langkah-langkah telah diambil, situs judi online masih terus berkembang dan dipromosikan melalui berbagai platform media sosial. Para pelaku judol menjadi semakin kreatif dalam menjalankan promosi mereka dengan cara yang tidak dapat dilacak oleh sistem crawling konten. Meutya juga menyambut baik langkah PPATK dalam melacak rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judol, serta mendorong sektor perbankan untuk meningkatkan ketatannya dalam proses verifikasi nasabah.

Dengan harapan kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, diharapkan upaya untuk memutus mata rantai judi online dapat berjalan lebih efektif. Kombinasi antara crawling konten dan pelacakan rekening diharapkan dapat menghasilkan hasil yang lebih optimal dalam memberantas praktik judol.

Source link