Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijakan yang dianggap arif dan bijak dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respon cepat pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Menurut Politisi Fahri Hamzah, reaksi cepat ini menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo disambut sebagai kabar gembira di tengah upaya memecah belah bangsa. Fahri menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang mencakup penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah-langkah ini menjadi upaya nyata untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa.
Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo dan Hak Prerogatif
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja kembali ke tanah air setelah menyelesaikan kunjungan kerja di…

Presiden Prabowo Subianto baru saja kembali dari kunjungan negara ke Beijing, China. Kedatangannya di Bandara…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan memberikan tanggapan terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa…

