Komdigi Mewajibkan Verifikasi Usia di Medsos, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menempatkan verifikasi usia sebagai salah satu lapisan penting dalam perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menyasar platform digital, termasuk media sosial, agar tidak lagi memandang keamanan anak sebagai fitur tambahan, melainkan kewajiban yang harus dibangun sejak awal.
PP Tunas Jadi Dasar Penguatan Perlindungan
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP TUNAS, yang telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid pada 28 Maret 2025. Aturan ini diposisikan sebagai fondasi kebijakan nasional untuk memastikan anak-anak lebih aman saat mengakses layanan digital.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar regulasi administratif. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberi perlindungan nyata di dunia maya, termasuk melalui sistem klasifikasi usia yang mudah dipahami dan kontrol orang tua yang bisa digunakan secara praktis.
Platform Digital Diminta Lebih Bertanggung Jawab
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik atau PSE diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menjaga privasi akun anak secara default, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial. Pemerintah menilai kehadiran fitur-fitur itu menjadi bagian penting dari tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang online yang aman.
Komdigi juga menyambut baik keterlibatan platform digital dalam menerapkan perlindungan anak. Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan daring, pemerintah melihat kerja sama dengan penyedia platform sebagai langkah yang tidak bisa ditunda jika ingin membangun ekosistem digital yang lebih sehat.
Urgensi Perlindungan Makin Kuat
Urgensi kebijakan ini semakin terasa setelah data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia di posisi keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Fakta itu menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak di internet bukan sekadar kemungkinan, tetapi masalah nyata yang membutuhkan respons serius.
Melalui regulasi, edukasi, dan kolaborasi, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan lebih menyeluruh. Dengan PP TUNAS, generasi muda diharapkan tumbuh di lingkungan digital yang aman, inklusif, dan tetap memberi ruang bagi literasi, budaya, serta interaksi global secara sehat. Platform seperti Netflix pun dipandang bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga bagian dari ekosistem yang harus ikut menjaga keamanan anak-anak.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












