Pada Senin (25/8/2025), Presiden Prabowo Subianto menghadirkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan tersebut termasuk berbagai kelas, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Setiap penghargaan memiliki makna dan syaratnya sendiri, sesuai dengan jenis penghargaan yang ditujukan kepada para tokoh nasional.
Menurut Hukumonline, Tanda Kehormatan adalah bentuk penghargaan resmi negara yang diberikan oleh Presiden kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Jenis penghargaan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beberapa contoh jenis tanda kehormatan yang diberikan antara lain adalah Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti.
Sebagai contoh, Bintang Republik Indonesia Utama merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Presiden kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa. Begitu pula dengan Bintang Mahaputra Adipurna, yang diberikan kepada individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang yang mendukung kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran negara. Setiap tanda kehormatan memiliki kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemberian tanda kehormatan oleh Presiden kepada para tokoh nasional adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam berbagai bidang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa. Tanda kehormatan ini memiliki makna dan arti yang mendalam, mencerminkan pengakuan dan apresiasi dari negara terhadap para penerimanya.