Pemerintah Tidak Membatasi Akses Media Sosial Selama Demo 28 Agustus
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa tidak ada langkah dari pemerintah untuk membatasi akses media sosial seperti TikTok dan platform Meta selama aksi demonstrasi di DPR pada tanggal 28 Agustus. Menurut Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, tidak ada arahan resmi untuk menurunkan atau membatasi platform media sosial selama peristiwa tersebut.
Platform media sosial terpantau mengalami gangguan akses saat demo berlangsung, di mana sejumlah warganet tidak bisa mengakses platform tersebut. Dalam laporan Downdetector, terdapat lonjakan laporan keluhan terkait akses platform pada waktu-waktu tertentu.
Tidak hanya itu, beberapa pengguna juga melaporkan ketidakmampuan untuk mengunggah postingan di Instagram pada hari Jumat, di mana beberapa akun besar diyakini terdampak. Pernyataan terkait pembatasan konten disinformasi dan kebencian sebelumnya hanyalah imbauan agar pengguna media sosial lebih bijak dalam berinteraksi online.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital berencana untuk berkomunikasi dengan TikTok dan Meta terkait konten provokatif yang beredar di platform tersebut. Tujuan dari imbauan ini adalah untuk merawat ruang digital dan fisik agar tetap kondusif serta menjaga proses demokrasi berjalan dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan media sosial yang sehat.