5 Anggota DPR Dilengserkan Setelah Aksi Demo: Daftar Lengkap

Demonstrasi yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Beberapa partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima anggota DPR RI yang dianggap telah melakukan pernyataan atau tindakan yang menyinggung perasaan rakyat. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan strategis bersama pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa partai politik telah mengambil tindakan konkret, termasuk pencabutan keanggotaan, pengurangan tunjangan, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR yang bersalah. Berikut merupakan daftar lima anggota DPR yang dinonaktifkan.

Pertama, Ahmad Sahroni dari Partai NasDem yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem karena pernyataannya dinilai merugikan rakyat dan tidak sejalan dengan perjuangan partai. Kedua, Nafa Urbach dari Partai NasDem yang juga dinonaktifkan karena tindakannya yang dianggap menyinggung rakyat. Ketiga, Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional yang dinonaktifkan setelah video dirinya berjoget di sidang tahunan MPR viral di media sosial. Keempat, Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional bersama Eko Patrio juga dinonaktifkan oleh Fraksi PAN karena tindakan berjogetnya di forum kenegaraan dinilai tidak pantas. Terakhir, Adies Kadir dari Partai Golkar dinonaktifkan setelah pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR menuai kritik luas.

Langkah tegas partai politik ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat dan meningkatkan sensitivitas anggota dewan terhadap aspirasi rakyat. Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang dan peraturan internasional, asal disampaikan secara damai. Itulah gambaran singkat tentang aksi penonaktifan lima anggota DPR RI pasca-demo yang telah diambil oleh beberapa partai politik untuk menjaga disiplin dan etika politik.

Source link