Google memenangkan gugatan antimonopoli di Amerika Serikat (AS), yang menyebabkan mereka tidak diharuskan untuk menjual peramban web Chrome miliknya. Keputusan hakim AS pada Selasa menolak permintaan pemerintah untuk menjual Chrome sebagai bagian dari kasus antimonopoli besar, namun memberlakukan persyaratan luas untuk memulihkan persaingan dalam pencarian online. Hal ini terjadi setelah Hakim Amit Mehta menemukan bahwa Google secara ilegal mempertahankan monopoli dalam pencarian online melalui perjanjian distribusi eksklusif bernilai miliaran dolar per tahun. Google menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan perubahan industri dengan munculnya kecerdasan buatan (AI), yang memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat untuk menemukan informasi. Meskipun keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan beberapa pengamat, hakim menegaskan bahwa divestasi Chrome akan sangat berisiko dan berantakan, dengan menyatakan bahwa para jaksa AS telah melampaui batas dalam kasus ini. Fokus kasus ini adalah pada perjanjian distribusi mahal Google dengan perusahaan teknologi lain yang menjadikan Google sebagai mesin pencari default di berbagai perangkat. Keputusan hakim dalam kasus Google dianggap sebagai langkah penting terhadap praktik monopoli perusahaan teknologi dan diharapkan untuk mengubah fundamental masa depan raksasa teknologi tersebut.
Google Menang Gugatan Antimonopoli: Chrome Tetap Tak Perlu Dijual
Read Also
Recommendation for You

China menghadirkan inovasi terbaru dalam dunia teknologi dengan menciptakan robot humanoid yang dapat bekerja di…

Siklon Tropis Senyar yang melanda Sumatra di akhir 2025 memunculkan diskusi tentang risiko siklon di…

Starlink Memberikan Layanan Internet Gratis untuk Korban Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat…

Beberapa perusahaan memamerkan robot terbaru mereka pada International Robot Exhibition 2025 di Tokyo Big Sight,…








