Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih dikenal dengan sebutan KTP Pink kini menjadi sebuah dokumen penting bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Meskipun mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat, KIA memiliki peran yang vital dalam mengidentifikasi anak-anak serta mempermudah akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA menjadi identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia.
Fungsi utama dari KIA tidak hanya sebatas sebagai identitas resmi anak, tetapi juga sebagai alat perlindungan hak anak dan data yang strategis bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak yang efektif. Ada perbedaan yang signifikan antara KIA (KTP Pink) dengan KTP Biru (e-KTP) dari sasaran pengguna, dasar hukum, hingga masa berlaku dan fungsi tambahan. Namun, KIA tetap menjadi langkah awal dalam memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini.
Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga KTP elektronik orang tua atau wali. Setelah itu, orang tua atau wali dapat datang ke kantor Dukcapil untuk memverifikasi data anak dan mendapatkan KIA yang resmi. Dengan demikian, KIA menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan akses yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.