Darurat militer adalah status hukum di mana sebagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kendali keamanan dan ketertiban dialihkan kepada pihak militer karena situasi dianggap memerlukan penanganan khusus. Penyebab diberlakukannya darurat militer bisa berupa ancaman pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam yang tidak bisa diatasi oleh aparat sipil secara efektif. Selain itu, perang, bahaya perang, atau pelanggaran wilayah negara juga bisa menjadi alasan penerapan darurat militer. Dampak dari darurat militer mencakup pembatasan hak sipil, penguasaan properti dan infrastruktur, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penegakan hukum yang ketat.
Sejarah penerapan darurat militer di Indonesia antara lain terjadi di Timor Timur pada tahun 1999 saat rakyat Timor Timur memilih merdeka, dan di Aceh pada tahun 2003-2004 untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka. Meskipun bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional, darurat militer kerap membawa konsekuensi luas seperti pembatasan hak-hak sipil dan terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan darurat militer harus melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.