Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang: Peringatan G30S PKI

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang untuk menghormati para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Tradisi ini memiliki tata cara tersendiri yang perlu dipahami agar maknanya tidak hanya sekadar simbolik, tetapi juga sebagai pengingat sejarah yang kelam dan pelajaran bagi generasi penerus. Menurut Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dari Kementerian Kebudayaan RI, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025 sebelum kemudian dikibarkan penuh pada 1 Oktober 2025. Mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selama prosesi, setiap orang wajib memberikan penghormatan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, dan bersikap khidmat hingga acara selesai. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober menjadi lambang kebangkitan, keteguhan, dan kemenangan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi Pancasila. Artinya, pemahaman atas makna ini diharapkan mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan serta terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link