Posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) semakin diminati oleh masyarakat selain dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara garis besar, PPPK dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan anggaran di instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memperbaiki struktur pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan status yang jelas kepada pegawai non-ASN, serta meningkatkan layanan publik. Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja, dengan PPPK Paruh Waktu bekerja dalam jam kerja yang lebih singkat.
Gaji, tunjangan, serta masa kerja PPP Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Upah untuk PPP Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja. Daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025 juga disediakan.
Meskipun memiliki jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang, serta berkesempatan untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja. Setelah menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji mereka akan dipengaruhi oleh golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Proses pengangkatan PNS dan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk memastikan perekrutan pegawai memenuhi ketentuan yang berlaku.












