Komdigi Respons: Jual Foto di Aplikasi dan Asosiasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan tanggapannya terkait isu keberadaan banyak fotografer di ruang publik yang meresahkan masyarakat terkait privasi mereka. Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI serta PSE untuk berdiskusi mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi, terutama terkait dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Alexander, fotografer perlu mematuhi ketentuan UU PDP, terutama saat melakukan pemotretan di luar konteks pribadi atau rumah tangga. Ia juga menyebut bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk dalam kategori data pribadi dan harus diperlakukan dengan etika dan hukum yang tepat.

Alexander menegaskan pentingnya memperhatikan aspek etika dan hukum dalam pemotretan dan publikasi foto, termasuk hak cipta yang melarang pengkomersialan foto tanpa izin dari subjek yang difoto. Ia juga menekankan bahwa setiap proses pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.

Ditjen Wasdig Komdigi juga terus mendorong literasi digital masyarakat, khususnya terkait etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi, termasuk dalam sektor kreatif seperti fotografi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.

Selain itu, Alexander juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU PDP. Dengan demikian, Komdigi berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait hukum dan etika fotografi guna melindungi privasi dan data pribadi masyarakat.

Source link