Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah meneliti kebijakan baru dari pemerintah China yang menuntut para influencer untuk memiliki sertifikasi sebelum dapat membuat konten terkait topik khusus. Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses diskusi dan analisis internal terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, Indonesia belajar dari langkah-langkah negara lain terkait ekosistem digital, seperti Australia yang membatasi penggunaan media sosial anak di bawah umur.
Bonifasius mengatakan bahwa kebijakan sertifikasi influencer di China sedang diulas karena pentingnya mencegah penyebaran konten yang salah tanpa merampas kebebasan individu di ruang digital. Meskipun demikian, belum ada keputusan definitif dari pemerintah Indonesia terkait penerapan aturan serupa. Kemkomdigi tetap terbuka untuk dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi ini.
Kebijakan baru pemerintah China yang mengharuskan pemengaruh dan pencipta konten memiliki ijazah sebelum membahas topik profesional mulai diberlakukan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan akurasi informasi di sektor kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan, yang dianggap rentan terhadap penyebaran informasi keliru. Platform digital seperti Douyin, Bilibili, dan Weibo dipaksa untuk memeriksa kelayakan akademik kreator sebelum dapat mempublikasikan konten profesional.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini diancam dengan sanksi mulai dari denda hingga penutupan akun, sesuai dengan usaha China dalam menjaga integritas informasi daring dan mencegah penyebaran hoaks. Kemkomdigi masih dalam kajian atas kebijakan ini untuk memastikan upaya yang dapat diambil terkait pengaturan konten kreator di Indonesia.










