Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait registrasi pelanggan seluler di dalam negeri. Aturan tersebut akan mengharuskan pengguna baru untuk melakukan registrasi nomor menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengurangi penyalahgunaan identitas yang sering terjadi dalam kejahatan online seperti menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
Komdigi menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang mengharuskan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Dalam siaran persnya, Komdigi menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, validitas, dan efisiensi dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Mengacu pada Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri 5/2021, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan menggunakan data biometrik untuk pengenalan wajah.
Namun, aturan teknis penggunaan data biometrik untuk pendaftaran layanan telekomunikasi masih belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, Komdigi akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara spesifik ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah. Aturan baru tersebut akan memuat beberapa materi muatan seperti kewajiban registrasi bagi WNI, ketentuan khusus untuk pengguna di bawah 17 tahun, registrasi bagi pengguna eSIM, serta hal-hal pokok lainnya yang harus diatur dalam Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan). Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan dan adaptasi pelanggan, dengan penekanan pada keamanan data pelanggan dan validitas informasi.












