Komdigi Minta Google Hapus Aplikasi Matel dari Play Store

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan tanggapan terkait aplikasi pencurian data yang menyamar sebagai debt collector mata elang, yang beredar di Play Store. Mereka menyatakan telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap tujuh aplikasi yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tindak lanjut terhadap aplikasi yang terindikasi dan sedang dalam proses verifikasi oleh platform terkait. Proses penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kolaborasi dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komdigi secara aktif memantau aplikasi dan konten digital yang melanggar ketentuan hukum. Upaya ini bertujuan untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan data pribadi dan kegiatan ilegal di ranah digital. Berbagai upaya koordinasi dilakukan dengan instansi terkait dan platform digital untuk menjaga keamanan ruang digital. Sebelumnya, informasi mengenai aplikasi debt collector matel ini tersebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran akan kebocoran data pribadi nasabah leasing motor. Pihak kepolisian juga telah melakukan tindakan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam salah satu aplikasi debt collector matel.

Satreskrim Polres Gresik telah berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi matel tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti pidana terkait operasi aplikasi tersebut. Saat ini, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang memberikan dampak negatif bagi pengguna.

Source link