Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mencatat tingkat pelanggaran pelindungan data pribadi (PDP) yang tinggi selama periode Oktober 2024 hingga November 2025. Ada ratusan indikasi ketidakpatuhan, lonjakan insiden keamanan data, dan peningkatan permintaan konsultasi publik terkait pengelolaan data pribadi di ruang digital.
Berdasarkan Laporan Data Ditjen Wasdig Komdigi 2025, layanan PDP menerima 342 aduan, di mana 41 persennya terkait dengan pelindungan data pribadi. Terdapat juga 483 permintaan konsultasi, di mana 89 persennya membahas isu PDP secara langsung. Ini mencerminkan peningkatan perhatian masyarakat dan pelaku industri terhadap keamanan data dengan pesatnya perkembangan digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyambut baik peningkatan konsultasi sebagai indikator positif.
Meskipun demikian, Alexander juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi publik dalam hal ini. Dia menyoroti perlunya jumlah aduan Non-PDP yang dominan, menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman agar pelaporan lebih tepat sehingga penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat lebih efektif. Komdigi aktif memantau 350 platform digital, terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi, menemukan 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.
Pengawasan kepatuhan juga dilakukan, dengan 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan, mayoritas dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Komdigi menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP, mendorong pergeseran pengawasan dari responsif ke preventif, dengan berfokus pada audit berkala, penguatan SLA, dan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Tujuannya adalah menjadikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.










