Kewajiban transparansi pejabat negara membutuhkan setiap pejabat dari berbagai lembaga untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono telah memenuhi kewajiban ini saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data LHKPN menampilkan fluktuasi total kekayaan Bupati Citra dalam lima tahun terakhir. Mulai dari Rp 974.186.669 pada tahun 2019, mengalami penurunan di tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah pengurangan utang sebesar Rp 1,5 miliar. Aset-aset yang dimiliki Citra pada tahun 2024 termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mencatat lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya. LHKPN 2024 menunjukkan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Meski belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tercermin dari pelaporan harta kekayaan, yang merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.












