Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya platform digital global untuk mematuhi hukum nasional Indonesia. Dalam konteks ini, Meutya menekankan bahwa algoritma dan kebijakan platform tersebut harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak merugikan masyarakat. Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan hanya pasar digital biasa, tetapi juga yurisdiksi hukum yang harus dihormati oleh setiap penyedia layanan.
Internet mungkin tanpa batas, namun ketika platform digital tersebut memperoleh traffic dan keuntungan dari Indonesia, mereka diwajibkan untuk patuh pada hukum yang berlaku di negara ini. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia telah menutup konten berbau pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar peraturan yang ada. Langkah tegas tersebut membuat Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil tindakan konkret dalam hal ini.
Adapun setelah penutupan konten tersebut, perwakilan regional dan global dari platform digital terkait telah berkunjung ke Indonesia dan setuju untuk mengubah algoritma serta menerapkan geotagging khusus untuk wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menurunkan sekitar tiga juta konten terkait judi online sejak 20 Oktober lalu. Kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Polri dalam hal ini telah menghasilkan penurunan signifikan dalam nilai transaksi judi online, yang semula Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Meutya juga menegaskan bahwa agenda digital Indonesia pada tahun 2026 akan difokuskan pada tiga pilar utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Kerjasama erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kepolisian RI diharapkan dapat menjaga keamanan ruang digital Indonesia sambil memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Meutya juga menekankan bahwa setiap pembangunan infrastruktur digital harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.












