Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, telah mengadakan acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan seperti pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang tengah berkembang pesat. Hj. Ida menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai dasar keadilan ekonomi, di mana negara harus turut melindungi rakyatnya termasuk pelaku usaha kecil agar tidak merasa dirugikan dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Hak konsumen yang disorot antara lain kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Di sisi lain, peserta dialog yang hadir juga menyuarakan masalah terkait produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, serta keterbatasan tawar-menawar konsumen kecil. Hj. Ida menegaskan komitmen untuk memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya sebagai upaya penguatan konsumen cerdas dalam menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat di tengah era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link