Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid beserta timnya mengunjungi kantor pusat perusahaan Facebook, Meta pada Rabu (4/3) sore. Kehadiran mereka diikuti oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan rombongan sekitar pukul 15.20 WIB. Setelah tiba, mereka langsung menuju kantor Meta. Keduanya kembali ke gedung dan memberikan keterangan kepada media sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Meutya, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari gangguan akibat misinformasi dan disinformasi. Pihak Komdigi melakukan sidak karena masih ditemukan konten disinformasi di platform Meta, meskipun sudah ada perintah untuk memoderasi konten tersebut sebelumnya.
Meutya telah berkomunikasi dengan pihak Meta mengenai keterbukaan algoritma, moderasi konten, dan kewajiban pelaporan. Perwakilan Meta menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti masukan pemerintah dan melakukan perbaikan pada platform mereka. Pemerintah akan menunggu laporan resmi dari Meta sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sebagai upaya memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat, kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan informasi yang akurat dan tepat guna.










