Aturan PP Tunas: Akun Medsos Anak Ditutup

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dengan menutup secara bertahap akun anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan Menteri tersebut merupakan hasil turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang telah disahkan pada Maret 2025.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari. Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai dengan usia mereka. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap ancaman yang nyata terhadap anak-anak Indonesia di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi.

Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret mendatang dengan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada beberapa platform digital beresiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Meskipun akan banyak keluhan dari anak-anak dan orang tua, pemerintah yakin bahwa langkah ini adalah yang terbaik untuk menghadapi kondisi darurat di ruang digital. Langkah ini diharapkan dapat merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia agar teknologi dapat digunakan untuk memanusiakan manusia dan bukan untuk merusak masa kecil anak-anak.

Source link