Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dan akan secara bertahap menutup akun media sosial bagi individu yang berusia di bawah 16 tahun. Peraturan tersebut merupakan hasil turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada bulan Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang ada di dunia digital. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna melindungi generasi muda dari dampak negatif akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang adekuat.
Komdigi: Aturan Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Generasi Z semakin beralih ke penggunaan dumb phone meskipun hadirnya smartphone terbaru. Fenomena ini menunjukkan…

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kepatuhan platform digital terhadap implementasi…

BMKG Memprediksi Wilayah Indonesia Akan Terkena Hujan Lebat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan…

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi ruang digital lebih ketat…
Empat astronaut yang tergabung dalam misi Artemis II berhasil kembali ke Bumi setelah menjalankan misi…






