Komdigi: Aturan Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dan akan secara bertahap menutup akun media sosial bagi individu yang berusia di bawah 16 tahun. Peraturan tersebut merupakan hasil turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada bulan Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko yang ada di dunia digital. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna melindungi generasi muda dari dampak negatif akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang adekuat.

Source link