Platform digital X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini sebagai langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional serta meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengapresiasi keputusan yang diambil oleh X. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepatuhan serta upaya dalam melindungi anak-anak di ranah digital. Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Alexsander juga mencatat bahwa X telah menginformasikan perubahan ini melalui laman Pusat Bantuan Indonesia yang dapat diakses melalui tautan tertentu. Mulai 27 Maret 2026, X akan bertindak untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum yang berlaku. Kemkomdigi akan memantau proses tersebut secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS.
Para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya juga diminta untuk memberikan respons resmi dan mengikuti langkah-langkah yang telah diambil oleh X sesuai dengan instruksi Menteri Komunikasi dan Digital. Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE dianggap sebagai faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Sebelumnya, PP TUNAS telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, dengan peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2025 setelah masa penyesuaian selama satu tahun. Menkomdigi Meutya Hafid juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, dengan pemberlakuan aturan dimulai pada 28 Maret.
Pada tahap awal pemberlakuan, platform-platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan diminta secara bertahap untuk menonaktifkan akun-akun anak di bawah 16 tahun. Mereka diharapkan dapat mengikuti kebijakan ini dalam rangka meningkatkan keselamatan dan perlindungan anak di ranah digital.










