Upaya Bersama Komdigi & Polri Lawan Sextortion di Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi ruang digital lebih ketat guna memerangi kejahatan digital seperti pemerasan seksual atau sextortion serta judi online. Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menekan kejahatan di ranah digital yang semakin marak. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan penipuan digital yang signifikan dan jumlah keluhan terkait pemerasan seksual, seperti sextortion, serta judi online yang terus muncul meskipun sudah diturunkan sebelumnya. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komdigi dan Polri, diharapkan alur koordinasi dapat dipangkas sehingga respons terhadap laporan masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Meutya menyoroti perubahan utama dalam alur kerja yang akan disederhanakan, termasuk proses penanganan pengaduan yang akan lebih terintegrasi. Penggabungan layanan pengaduan melalui nomor telepon 110 dan 112 menjadi satu sistem command center diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menyambut baik kesepakatan ini dan berharap dapat menangani penipuan online, judi online, dan penipuan lainnya dengan lebih optimal. Kerja sama ini juga melibatkan edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), dan penyusunan mekanisme bersama untuk menangani tindak pidana di ruang digital agar penanganannya bisa berjalan lancar.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna menangani hal-hal teknis terkait kejahatan di ruang siber, yang akan melibatkan tim dari masing-masing lembaga. Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan kejahatan digital dapat dilakukan dengan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif demi mencegah terjadinya korban baru serta memastikan keamanan di ruang digital.

Source link