Kekerasan Seksual Online: Perketat Pengawasan Platform

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan di ruang digital sebagai tindakan respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam lingkup online. Meutya Hafid, Menkomdigi, menggarisbawahi bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat di mana kekerasan terjadi tanpa tanggapan. Dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi terhadap konten atau aktivitas di platform digital yang dianggap mengancam masyarakat. Kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ruang digital terus meningkat belakangan ini, dengan rata-rata 2.000 laporan setiap tahun. Salah satu bentuk dominan adalah kekerasan seksual online, yang bahkan mencapai lebih dari 1.600 kasus dalam studi terbaru. Pemerintah merespons situasi ini dengan mengintensifkan pengawasan terhadap platform digital untuk memastikan PSE menjalankan tanggung jawab mereka dalam melindungi keamanan pengguna. Komnas Perempuan mengakui kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat tindakan penanganan konten berbahaya, termasuk pemutusan akses untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi. Langkah-langkah bersama, termasuk literasi digital, kampanye publik, dan kebijakan yang adaptif terhadap teknologi, akan diperkuat melalui kerja sama tersebut.

Source link