Menkomdigi Sebut TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun: Langkah Penting untuk Keamanan Online

Jakarta, CNN Indonesia — Menkomdigi, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan akses usia yang berlaku.

TikTok Akan Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Pada pertemuan dengan Vice President Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, dan perwakilan TikTok Indonesia, TikTok menunjukkan komitmen dalam menjalankan aturan pemerintah secara transparan.

Mulanya, hingga 10 April 2026, 780 ribu akun telah dinonaktifkan. Namun, angka tersebut meningkat dua kali lipat menjadi 1,7 juta per 28 April 2026, menunjukkan respons langsung terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Respons Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

Penonaktifan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

Selain melaporkan data penonaktifan, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah. Meutya menegaskan bahwa PSE di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang sama sesuai PP Tunas untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Langkah Konkret untuk Memastikan Keselamatan di Ruang Digital

Proses verifikasi usia yang lebih ketat memang dapat menimbulkan kendala teknis. Namun, TikTok telah menyiapkan mekanisme normalisasi bagi akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut dinonaktifkan.

Kebijakan ini mendorong semua platform digital untuk melaporkan langkah konkret kepatuhan kepada pemerintah. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di berbagai platform dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi semua pengguna.

Source link