Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menjadi fondasi baru untuk memperkuat posisi pengambil keputusan bisnis dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di BUMN. Ini adalah momentum penting yang menyoroti secara tajam perbedaan antara kegagalan bisnis akibat risiko usaha dengan kesalahan yang patut dipidana. Selama ini, direksi dan manajemen BUMN berada dalam posisi dilematis: diharapkan berani mengambil risiko bisnis, tetapi menghadapi ancaman pidana jika terjadi kerugian.
Penerapan prinsip business judgment rule (BJR) kembali mengemuka sebagai solusi menjaga ketenangan dan keberanian direksi dalam bertindak. Prinsip ini, pada dasarnya, menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional, masuk akal, penuh kehati-hatian, dan tanpa kepentingan pribadi seharusnya tidak diseret ke ranah pidana. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menekankan pentingnya BJR sebagai tameng hukum bagi para pengambil keputusan bisnis. Menurut Ari, kerugian yang muncul dari dinamika bisnis tidak selayaknya langsung ditafsirkan sebagai tindakan melawan hukum, asalkan seluruh proses dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Pada acara diskusi hukum “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026”, Ari menjabarkan bahwa perlindungan terhadap direksi BUMN telah secara jelas diatur dalam undang-undang, terutama dalam UU No. 16 Tahun 2025. Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran menjadi patokan agar keputusan yang diambil tidak selalu dihubungkan dengan potensi pelanggaran hukum. Dengan demikian, direksi tidak layak selalu dibayangi rasa takut untuk mengambil tindakan strategis yang berisiko namun sah secara hukum.
Kendati secara normatif jaminan hukum sudah tersedia, kenyataan di lapangan masih menunjukkan ketidakselarasan. Aparat penegak hukum belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan BJR dalam praktik penilaian kasus. Menurut Ari, salah satu pemicunya adalah adanya perbedaan perspektif penilaian antara pihak korporasi yang cenderung menggunakan kriteria ex ante—yakni menilai keputusan berdasarkan data dan kondisi saat keputusan dibuat—dan auditor negara yang cenderung menggunakan ex post, yakni menilai setelah hasilnya diketahui.
Perbedaan sudut pandang ini menimbulkan banyak kasus di mana keputusan bisnis yang semula logis dan beralasan dinyatakan bermasalah setelah terjadi kerugian finansial. Padahal kerugian finansial sendiri merupakan bagian dari risiko bisnis yang tak terelakkan, dan harus dipisahkan dari niat jahat atau konflik kepentingan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini juga secara tegas menekankan bahwa kerugian negara yang digunakan dalam perkara pidana harus nyata, dapat dibuktikan secara konkret, dan tidak boleh hanya berupa potensi kehilangan pendapatan. Sebelum adanya putusan ini, masih sering dijumpai praktik di mana kerugian negara diukur hanya berdasarkan estimasi potensi kerugian, yang rawan mengorbankan para pengambil keputusan yang sesungguhnya tidak berniat jahat.
Lebih lanjut, MK juga menetapkan bahwa hanya BPK yang sah melakukan audit dan deklarasi kerugian keuangan negara. Hasil audit dari lembaga-lembaga lain, seperti BPKP atau auditor independen, hanya dapat berfungsi sebagai pendukung, bukan sebagai bukti utama yang berdiri sendiri. Inkonsistensi di antara aparat hukum, seperti jaksa yang masih menggunakan audit lain sebagai dasar hukum, dinilai Ari memperkeruh kepastian hukum.
Ari mengingatkan pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Tidak semua masalah dalam pengelolaan BUMN harus langsung dibawa ke ranah pidana. Tersedia berbagai saluran lain, seperti mekanisme administratif, perdata, hingga pengadilan tata usaha negara. Penggunaan jalur non-pidana ini penting agar risiko bisnis tidak selalu dipersempit menjadi indikasi kejahatan.
Pandangan serupa juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso. Topo menilai, prinsip BJR merupakan alat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha menanggung risiko dengan perlindungan hukum yang adil. Dalam dunia usaha, tak ada jaminan semua kebijakan akan menghasilkan keuntungan; perubahan pasar, fluktuasi nilai tukar, dan faktor eksternal lain kerap memicu kerugian yang sulit dihindari. Karenanya, evaluasi atas keputusan direksi tidak cukup hanya melihat hasil akhir, melainkan juga harus mengapresiasi adanya itikad baik, proses pengambilan keputusan yang cermat, dan absennya motivasi pribadi.
Meski pengaturan BJR belum bersandar secara eksplisit dalam hukum pidana kita, tren putusan pengadilan mulai menunjukkan bahwa para hakim memahami pentingnya pendekatan ini. Keadilan di dunia bisnis harus mempertimbangkan realita risiko dan ketidakpastian, bukan semata-mata menghukum berdasarkan hasil saja.
Polemik batas tanggung jawab pidana atas kerugian negara menyoroti kebutuhan akan kepastian dan konsistensi penerapan hukum. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memberi arahan baru yang tegas: hanya kerugian negara yang nyata dan ditetapkan oleh BPK yang dapat digunakan sebagai dasar perkara pidana. Namun, arah ini harus diikuti oleh seluruh aparat penegak hukum agar tercipta perlindungan yang benar bagi para profesional bisnis dalam BUMN.
Dengan demikian, semestinya risiko dan kegagalan bisnis dipandang sebagai konsekuensi dari proses pengambilan keputusan yang sah, bukan semata-mata sebagai indikasi kriminalitas. Regulation dan pelaksanaan hukum yang tepat akan menentukan keberanian inovasi dan pengelolaan sektor publik secara sehat tanpa rasa takut berlebihan dari para pengelolanya.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












