Komdigi Blokir Situs Judi Polymarket: Penipuan atau Asli?

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap Polymarket, sebuah platform yang diduga menjalankan judi online dengan modus prediction market. Langkah tersebut juga melibatkan penargetan terhadap akun media sosial terafiliasi dengan Polymarket guna memastikan pembatasan dan pemblokiran akses secara menyeluruh.

Berdasarkan Ketentuan Hukum yang Berlaku

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa keberadaan platform yang memungkinkan taruhan uang berdasarkan hasil atau kejadian tertentu tetap dianggap sebagai judi online, meskipun menggunakan konsep prediction market dengan teknologi blockchain dan aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Alex.

Pemblokiran akses ini sejalan dengan kebijakan yang diterapkan secara global. Beberapa negara lain seperti Singapura, Brasil, dan India juga telah mengambil langkah serupa terhadap Polymarket dan platform sejenis karena dianggap mirip dengan praktik perjudian online.

Imbauan dari Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang melibatkan aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan melanggar aturan yang berlaku.

Komdigi menegaskan kesungguhannya dalam memperkuat pengawasan ruang digital, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga ekosistem digital nasional yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat.

Source link