Malaysia Wajibkan Platform Medsos Larang Anak di Bawah 16 Tahun
Sejak hari ini, Malaysia menerapkan aturan baru yang mewajibkan platform media sosial besar untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun membuat akun. Aturan ini merupakan upaya untuk mengatur konten dan meningkatkan keselamatan daring di negara Asia Tenggara tersebut.
Aturan Baru dan Pembatasan Usia
Platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube harus mematuhi ketentuan pembatasan usia ini. Penyedia layanan dengan pengguna minimal delapan juta di Malaysia diharuskan menerapkan larangan tersebut. Hal ini sejalan dengan langkah verifikasi usia pengguna untuk mengurangi risiko konten berbahaya serta memastikan keamanan anak-anak di platform tersebut.
Penegakan Aturan dan Sanksi
Menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia. Meski demikian, YouTube dan platform lain akan diberikan masa transisi untuk mematuhi ketentuan baru ini.
Malaysia menjadi negara terbaru yang mengambil langkah untuk mengontrol akses anak-anak ke media sosial. Langkah ini sejalan dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif konten daring. Negara lain seperti Australia, Indonesia, dan Turki juga telah menerapkan aturan serupa untuk melindungi generasi muda dari risiko online.
Komitmen Platform dan Dampak Global
Para pemangku kepentingan, termasuk platform media sosial besar dan pemerintah, kini bekerja sama untuk meningkatkan kontrol konten dan keselamatan daring bagi anak-anak. Hal ini merupakan langkah positif dalam menghadapi tantangan konten berbahaya dan keamanan online bagi generasi muda.












