Wamenkomdigi Soal Skema Komisi Ojek Online
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan mengenai skema tarif komisi untuk layanan ojek online (ojol) dalam pengantaran makanan dan barang. Menurutnya, skema komisi 92 dan 8 persen berlaku untuk pengantaran orang, sementara terdapat fleksibilitas untuk pengantaran makanan dan barang.
Penentuan Skema Tarif dan Komisi
Nezar tidak merinci angka komisi yang akan ditetapkan, karena proses penentuan skema tarif dan komisi perlu memperhatikan proses bisnis serta algoritma yang digunakan platform terkait pengantaran barang. Menurutnya, pengantaran barang melibatkan aspek handling, ukuran barang, dan packaging yang harus diperhitungkan.
Lebih lanjut, Nezar menambahkan bahwa risiko keterlambatan pengantaran, kondisi cuaca buruk, dan faktor lainnya juga harus dipertimbangkan dalam perhitungan komisi. Pihaknya juga akan mengkaji bagaimana platform mengenakan biaya layanan kepada pelanggan untuk memastikan skema yang adil bagi pengemudi dan platform.
Penetapan Tarif Layanan Transportasi Online
Pemerintah berencana mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk tarif ojek online untuk penumpang dan kurir pengantaran barang dan makanan. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur aturan tersebut diharapkan terbit paling lambat awal September 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur tarif barang dan makanan, Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang, dan pelaku transportasi online akan diampu oleh Kementerian UMKM. Hal ini dilakukan untuk memberikan skema yang adil bagi pengemudi dan platform guna memastikan keberlangsungan bisnis mereka.












