IKD: Identitas Kependudukan Digital
Jakarta – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian penting dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler. IKD atau KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik.
Apa itu IKD?
IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Pemerintah membangun IKD sebagai bagian dari ekosistem layanan publik digital dengan aturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri menyediakan identitas kependudukan dalam format digital, termasuk kode QR untuk keperluan tertentu.
Kenapa masyarakat perlu memiliki IKD?
IKD semakin penting di era layanan publik berbasis digital karena memudahkan akses identitas kependudukan, mendukung layanan publik digital, lebih praktis, dan memperkuat keamanan identitas. Masyarakat dapat mengakses identitas mereka melalui telepon seluler tanpa perlu membawa dokumen fisik, serta memberikan pintu akses yang terintegrasi ke berbagai layanan.
Proses pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi yang memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi tersebut, memasukkan data yang diminta, dan mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil. Penting untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi dan selalu menggunakan kanal resmi yang telah ditentukan.
Kehadiran IKD tidak menggantikan KTP-el fisik, tetapi merupakan bentuk digital yang mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, masyarakat yang belum memiliki IKD disarankan untuk mulai melakukan aktivasi melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.












