Review XLSmart: Solusi Rollover Kuota Internet yang Efektif

XL Smart Ungkapkan Pendapat Mengenai Kuota Internet yang Hangus Setelah Masa Aktif Berakhir

XL Smart memberikan tanggapannya mengenai polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir. Perusahaan menegaskan bahwa tidak semua paket internet harus menggunakan skema rollover. Direktur dan Chief Regulatory Officer XL Smart, Merza Fachys, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital tetap memberikan pilihan bagi paket internet dengan skema rollover atau non-rollover.

Perlindungan Hak Konsumen

Menurut Merza, operator diminta untuk melindungi hak konsumen, terutama saat terdapat sisa kuota pada paket non-rollover setelah masa aktif berakhir. Bentuk perlindungan ini dapat beragam, seperti memperpanjang masa aktif paket untuk memberi kesempatan pelanggan menggunakan sisa kuota yang tersisa. Operator juga dapat memberikan opsi untuk membawa sisa kuota ke pembelian paket selanjutnya atau mengkonversinya menjadi poin reward.

Mekanisme Perlindungan

Merza menyebut bahwa sejumlah mekanisme yang diatur dalam aturan tersebut telah tersedia dalam produk XL Smart. Perusahaan saat ini lebih fokus pada transparansi dan penyampaian informasi kepada pelanggan agar mudah dipahami. Merza juga menjelaskan bahwa putusan MK tidak mengindikasikan adanya ketidaksesuaian aturan saat ini dengan konstitusi, sehingga tidak diperlukan perubahan aturan di tingkat undang-undang atau peraturan menteri.

Kementerian Komunikasi dan Digital tidak melakukan perubahan aturan, namun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat Edaran tersebut mengatur agar operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Menurut Komdigi, hal ini sejalan dengan putusan MK sehingga SE tersebut berlaku secara langsung sebagai instrumen kepastian hukum.

Source link