Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Ketika layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, pertanahan, atau urusan pemerintahan lain tidak berjalan sesuai aturan dan merugikan masyarakat, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menindaklanjuti dugaan maladministrasi.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengawasan tersebut juga mencakup layanan yang diberikan oleh BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang menerima tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Keberadaan dan kewenangan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah tersebut merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan dari masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansinya untuk menentukan apakah perkara tersebut masuk dalam ruang lingkup kewenangan lembaga.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui permintaan keterangan, klarifikasi, dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan laporan. Perkara yang berada dalam kewenangan Ombudsman kemudian dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan diatur pula dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Selain menangani kasus yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Penyelesaian laporan dapat ditempuh melalui mediasi atau konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman juga dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Saran perbaikan organisasi dan prosedur pelayanan dapat disampaikan kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara. Ombudsman juga dapat mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk mencegah maladministrasi.

Ketentuan sebelum melapor

Masyarakat yang hendak mengadu harus lebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika keluhan tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyampaian laporan mengenai dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Source link