Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan foto dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada kartu.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi foto sebagai salah satu elemen identitas visual dalam KTP-el. Seiring waktu, perubahan fisik seseorang dapat membuat penampilannya berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan sebelumnya. Dalam kondisi seperti itu, perekaman foto ulang dapat diajukan agar data pada dokumen tetap mencerminkan keadaan pemiliknya.
Kondisi yang menjadi dasar perubahan foto
Perubahan fisik permanen merupakan salah satu alasan yang memungkinkan penggantian pas foto KTP-el. Perubahan tersebut dapat menyebabkan wajah pemilik tidak lagi mudah dikenali berdasarkan foto lama. Penggantian juga dapat diproses apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik.
Untuk kartu yang rusak, penerbitan KTP-el baru dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dalam proses ini, perubahan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi melalui dokumen kependudukan.
Foto dan data biometrik merupakan bagian dari informasi yang tersimpan dalam sistem KTP-el. Perangkat pembaca KTP-el juga memiliki fungsi pencocokan data biometrik dan foto. Karena itu, perubahan pas foto tidak dilakukan secara bebas seperti menyerahkan pas foto untuk dokumen tertentu, melainkan melalui prosedur perekaman dan pembaruan data pada sistem administrasi kependudukan.
Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil. Perubahan elemen data dicatat dalam sistem administrasi kependudukan, kemudian KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah diperbarui.
Persyaratan teknis pengurusan dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus perubahan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya lebih dulu menanyakan persyaratan kepada Disdukcapil di daerah masing-masing sebelum datang ke kantor pelayanan. Langkah ini diperlukan karena dokumen pendukung dan mekanisme teknis yang diminta dapat mengikuti ketentuan layanan setempat.
Keinginan mengganti foto semata-mata karena tidak menyukai hasil foto lama belum menjadi alasan yang cukup untuk mengubah pas foto KTP-el. Penggantian harus memiliki dasar yang sesuai, seperti perubahan fisik permanen atau kerusakan kartu, dan diproses oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan.












