Potensi Kerugian Negara Rp1.000 T Akibat Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan bahwa negara dapat mengalami kerugian hingga Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025 akibat praktik judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi dasar perkiraan tersebut. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Alexasander Sabar, intervensi perlu dilakukan untuk menghindari kerugian tersebut. Menurutnya, judi online masih menjadi ancaman serius di ranah digital dan berdampak pada berbagai lapisan masyarakat.

Praktik judi online dianggap merusak produktivitas, ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda. Langkah-langkah yang diambil oleh Komdigi meliputi pemutusan akses dan pemblokiran situs serta konten yang terkait dengan judi online. Selain itu, pihak Komdigi juga memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik untuk melibatkan upaya bersama dalam memerangi judi daring.

Dalam rentang waktu tertentu, sebanyak 1,3 juta konten terkait judi online telah ditangani, dengan mayoritas berasal dari situs dan IP. Komdigi juga mengandalkan layanan pelaporan publik melalui kanal aduan.id sebagai bagian dari keterlibatan masyarakat dalam mengawasi ruang digital. Selain intervensi teknis, pendekatan edukatif juga dianggap penting dalam menangani masalah judi online. Komdigi berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat dari berbagai tingkatan dan daerah, baik melalui media online maupun kegiatan langsung tatap muka.

Source link