Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Bawaslu Memerintahkan Penurunan Ratusan Atribut Kampanye yang Terpasang di Solo

Bawaslu Memerintahkan Penurunan Ratusan Atribut Kampanye yang Terpasang di Solo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun dan membersihkan ratusan alat peraga dan atribut kampanye yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Solo, Jawa Tengah, pada hari Rabu.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, penurunan alat peraga dan atribut kampanye tersebut dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, serta ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye.

Poppy Kusuma Nataliza menyatakan bahwa setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Surakarta pada 4 November 2023, dilarang untuk memasang alat peraga Pemilu hingga 27 November mendatang.

Dia menambahkan bahwa meskipun masa larangan kampanye sudah dimulai, partai politik masih diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam lingkup terbatas. Namun, sosialisasi tersebut harus melalui pertemuan terbatas dan harus memberitahukan Bawaslu dan KPU satu hari sebelumnya.

Pencopotan atribut kampanye dilakukan oleh petugas Satpol PP yang diawasi oleh Bawaslu, dan dilakukan di berbagai lokasi seperti jembatan, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan ranah “white area”.

Menurut ketentuan PKPU 15/2023, alat peraga kampanye yang melanggar adalah spanduk, baliho reklame yang memuat unsur ajakan, serta isi muatan tentang citra diri atau foto calon legislatif dengan nomor urut untuk promosi dukungan kepada warga. Jika tidak memuat unsur tersebut tetapi melanggar Perwali, juga tetap akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Artikel Asli: https://www.antaranews.com/berita/2919697/bawaslu-solo-dan-satpol-pp-turunkan-ratusan-atribut-kampanye