Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui Oleh Badan Legislasi DPR

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui Oleh Badan Legislasi DPR

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa hasil penyusunan RUU ini dapat diproses lebih lanjut. Usulan ini disetujui oleh delapan fraksi, yaitu PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PAN. Hanya satu fraksi, yaitu PKS, yang menolak usulan tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jakarta rencananya akan dipindahkan ke Nusantara. Hal ini berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, sehingga diperlukan regulasi hukum yang mengatur Jakarta dengan kekhususannya pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU tentang DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, yang telah disepakati secara musyawarah mufakat.

Ini adalah langkah penting dalam mengatur masa depan Jakarta setelah keputusan pemindahan ibu kota, dan diharapkan dapat memberi arah yang jelas bagi Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depannya.