Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

KPU Memastikan Duet Prabowo-Gibran Memenuhi Ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini merupakan tanggapan terhadap pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, yang mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena tidak dilakukannya revisi PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Idham menjelaskan bahwa Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali untuk posisi presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, asalkan mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Presiden Joko Widodo juga memberikan doa dan restu atas keputusan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Idham menambahkan bahwa ayat (2) menyebutkan izin cuti dari presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dapat dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, ayat (3) menjelaskan bahwa surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, salah satu persyaratan verifikasi dokumen untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah memiliki usia paling rendah 40 tahun saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.