Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Ninik: Pers Harus Menjadi Subjek Utama dalam Tata Kelola Pemerintahan

Ninik: Pers Harus Menjadi Subjek Utama dalam Tata Kelola Pemerintahan

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi atau kekuasaan keempat harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional, bukan hanya sebagai media penyebaran kebijakan.

“Kita sebagai kekuasaan keempat maka kita harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan ini, bukan sekadar corong yang menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pers ikut menentukan jalannya demokrasi dalam kehidupan berbangsa, sehingga media massa harus dapat mendorong masyarakat untuk berdemokrasi dengan damai.

Karena itu, Ninik menghimbau anggota Dewan Pers yang memberikan sambutan, arahan, atau pelatihan di suatu acara untuk menekankan pentingnya menjaga perdamaian di tengah meningkatnya kontestasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mohon digaungkan kepada masyarakat agar menghadapi situasi (politik) yang memanas ini dengan rasa damai, rasa senang, dan hati yang lapang,” katanya.

Baca juga: Hendry Bangun ingatkan pengurus PWI taat aturan organisasi

Dia menyatakan bahwa polarisasi yang terjadi pada pelaksanaan pemilu, pilpres, serta pilkada pada 2014, 2017, 2018, 2019, dan 2021 belum sepenuhnya hilang di masyarakat.

“Jika ada pihak yang mengatakan bahwa (polarisasi) sudah selesai, (sebenarnya) belum selesai. Hal ini terbukti bahwa jika kita berbicara tentang kebangsaan, masih ada yang menggunakan identitas, agama, suku, dan kelompok sebagai alasan,” ujarnya.

Ninik meminta masyarakat untuk tidak meluapkan kekecewaan mereka secara berlebihan jika tokoh yang mereka dukung tidak sesuai dengan harapan.

“Jika ternyata yang didukung tidak sesuai dengan harapan, ya sudah, tidak perlu marah dengan membabi buta apalagi sampai menumpahkan darah,” katanya.

Sebelumnya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa media harus ikut menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemilu adalah proses politik pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilu merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa melakukan fungsinya sebagaimana yang ditunjukkan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers,” katanya saat berada di Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak).

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024).

Selain itu, juga terdapat tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) putaran kedua, jika hasil Pemilu Presiden putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Baca juga: Dewan Pers: Media harus menciptakan pemilu yang damai

Baca juga: Dewan Pers bentuk tim gugus tugas untuk mengawal Pemilu 2024

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023