Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas penyelarasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut adalah penyelarasan aturan mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Home
Politik
Perdebatan KPU dan DPR mengenai revisi peraturan usia calon presiden dan wakil presiden
Perdebatan KPU dan DPR mengenai revisi peraturan usia calon presiden dan wakil presiden
Read Also
Recommendation for You
Jakarta (ANTARA) – Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela menjadi pasangan calon pertama yang mendaftarkan…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengumumkan bahwa Elisa Kambu telah resmi ditetapkan sebagai…
Jakarta (ANTARA) – Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, seorang politisi muda dengan latar belakang pengusaha,…