Selama tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan 2.888 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atau RJ. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Polri dalam mendorong restorative justice dengan peningkatan penyelesaian perkara sebesar 2.888 dari total 21.063 perkara pada tahun 2024. Pendekatan restorative justice merupakan langkah penting dalam menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak. Menurut Jenderal Listyo, pendekatan ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman tetapi juga memberikan pemulihan pada keadaan semula. Meskipun demikian, pendekatan ini tidak akan diterapkan untuk kejahatan tertentu seperti yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, atau meresahkan masyarakat. Untuk kejahatan tersebut, Polri tetap akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenderal Listyo juga menekankan bahwa pendekatan restorative justice memiliki manfaat efisiensi anggaran karena menghindari proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Keberhasilan Polri dalam menyelesaikan 2.888 perkara melalui restorative justice adalah bukti nyata komitmen mereka dalam menciptakan keadilan dan kedamaian dalam penegakan hukum.
2888 Perkara Ditangani Polri Melalui Restorative Justice 2024

Read Also
Recommendation for You

Setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus melakukan…

Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, BP, telah ditetapkan sebagai tersangka…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengambil alih acara serah terima jabatan Kapolda…

Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea, menekankan pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menutup Badan…

Seorang perwira menengah (Pamen) dari TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Agustatius Sitepu, S. Sos.,…