Hati-Hati Beli iPhone Ilegal: Marak Joki IMEI Ponsel

Bea Cukai Batam telah berhasil menghalangi praktik penyalahgunaan pendaftaran IMEI pada perangkat ponsel dengan modus penggunaan joki. Sebanyak 42 unit iPhone telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Batam dalam operasi ini. Modus ini dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor yang seharusnya diterapkan pada perangkat ponsel tersebut.

Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay dan Pelabuhan Ferry Batam Centre. Pada Senin (27/1), petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 20 ponsel iPhone dari 10 penumpang yang terlibat dalam praktik joki IMEI di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay. Sehari setelahnya, di Pelabuhan Ferry Batam Centre, petugas kembali mengungkap kasus joki IMEI yang melibatkan 20 unit ponsel iPhone.

Praktik joki IMEI ini melibatkan rekrutmen para joki melalui media sosial dengan janji perjalanan gratis ke luar negeri sebagai imbalan. Mereka kemudian melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi untuk mengelabui pihak berwenang bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi dari luar negeri.

Bea Cukai Batam telah mengambil tindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyita seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, pihak Bea Cukai juga merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir perangkat yang terlibat dalam praktik joki IMEI tersebut. Tindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan aturan serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur oleh tawaran ponsel ilegal yang terlibat dalam praktik joki IMEI. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat meminimalisir praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.